Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendirian apotek diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek serta PERMENKES No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Berikut ini adalah syarat dan dokumen administrasi pendirian apotek berdasarkan kedua dasar hukum tersebut :
contoh proposal pendirian apotek 2017 standard
Singkatnya setelah semua prosedur permohonan izin pendirian apotek diserahkan kepada Dinkes Kabupaten dan Kota, maka akan ada surat berita acara pemeriksaan apotek, dimana akan ada petugas yang datang dan memeriksa kesesuaian terhadap lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia di apotek. Keputusannya dapat berupa penerimaan, penundaan dan penolakan. 2ff7e9595c
Comments